Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2004

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ/2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, Dan Kep-133/PJ/2004 Tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain KPP Badan Usaha Milik Negara wajib melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ/2004. Namun demikian PKP diberi kelonggaran waktu sampai siap melaksanakan pemusatan, dan apabila telah siap PKP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP.

  2. Apabila sampai dengan tanggal 30 November 2004 PKP belum menyampaikan pemberitahuan kepada KPP, maka Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutang pajak secara jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

  3. Dengan mempertimbangkan beban administrasi PKP untuk mencetak Faktur Pajak, PKP dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ/2004.

  4. Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dilaksanakan di KPP tempat pemusatan.

  5. Permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN), permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM, permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, permohonan Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas PPN dan atau PPn BM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPn BM dan permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada kPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan.

  6. Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan atau PPn BM selain lebih bayar restitusi, yang telah dimulai sebelum tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan.

  7. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk PPn dan atau PPn BM atas:
    1. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    2. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
    3. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, atau
    4. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4), dan atau Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding,
      yang Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, atau SKPLB-nya diterbitkan sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan, diterbitkan oleh KPP lokasi.
  8. KPP lokasi wajib mencabut pengukuhan sebagai PKP secara jabatan tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat kegiatan usaha PKP. Surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan oleh KPP lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan surat keputusan pemusatan tempat terutang dari KPP tempat pemusatan, kecuali terdapat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir 5, 6 dan 7 maka pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hal tersebut diselesaikan.

  9. KPP lokasi wajib menyampaikan berkas PKP yang dipusatkan beserta uraian singkat yang dianggap perlu ke KPP tempat pemusatan paling lambat 7 hari kerja setelah diterbitkannya surat pencabutan pengukuhan PKP oleh KPP lokasi.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2004