Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2007

Bahwa berdasarkan polling yang dilakukan oleh polling center yang telah dipresentasikan hasilnya dalam Rapim tanggal 26 April 2007 yang lalu, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat sangat diperlukan. Untuk lebih terasa adanya keseragaman dan manfaat, maka dengan ini disampaikan hasil polling tersebut :

  1. Media Informasi

    Sumber informasi tentang pajak banyak bersumber dari media massa, namun media luar ruang juga menjadi sumber informasi pajak yang diperhatikan masyarakat.
    Berdasarkan hal tersebut, maka sebaiknya media informasi lebih banyak digunakan dalam sosialisasi perpajakan secara urut adalah:

    1. Media televisi;
    2. Media koran;
    3. Media spanduk;
    4. Media Flyers (poster dan brosur);
    5. Media billboard/mini billboard;
    6. Media radio.

  2. Slogan

    1. Slogan yang digunakan hendaknya tidak boleh menakut-nakuti atau bersifat intimidasi, tetapi lebih bersifat ajakan.
    2. Slogan lebih ditekankan pada “manfaat pajak” yang diperoleh.
    3. Contoh slogan yang memperoleh peringkat tertinggi karena memenuhi kriteria di atas : “Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaannya”

  3. Cara Penyampaian

    Penyampaian informasi perpajakan sebaiknya dilakukan dengan cara kontak langsung kepada masyarakat misalnya melalui seminar, diskusi dan sejenisnya. Dalam penyampaian informasi tersebut sebaiknya menggunakan bahasa yang sesederhana mungkin dan bukan bersifat teknis, sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik.

  4. Kualitas sumber informasi

    Informasi tentang pajak dirasa masih sangat kurang oleh masyarakat. Sumber informasi yang dinilai informatif dan dibutuhkan secara urut adalah :

    1. Call Center
    2. Penyuluhan
    3. Internet
    4. Petugas Pajak
    5. Televisi
    6. Iklan Bis

  5. Materi Sosialisasi

    Materi sosialisasi yang disampaikan lebih ditekankan pada manfaat pajak, manfaat NPWP dan pelayanan perpajakan di masing-masing unit.

  6. Kegiatan Penyuluhan

    Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, yang penting diperhatikan adalah :

    1. Metode yang digunakan adalah metode diskusi
    2. Media yang dipergunakan adalah proyektor
    3. Materi yang disampaikan adalah pengisian SPT dan pengetahuan perpajakan
    4. Penyuluh/pembicara harus sudah menguasai materi

Harapan perbaikan dalam kegiatan penyuluhan pajak adalah agar dalam penyajian materi harus mudah dimengerti oleh peserta dan dalam pelaksanaannya diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Demikian disampaikan dan diingatkan agar para Kakanwil melalui Kabid P2Humas/Kabid AKP masing-masing untuk mengerahkan, memantau dan meningkatkan kegiatan penyuluhan di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ./2007