Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ/2008

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tanggal 28 Januari 2008 yang berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008 (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tanggal 23 Mei 2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB yang semula dilaksanakan bersama oleh Kepala KPPBB/KPP Pratama dan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sejak berlakunyaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 dilaksanakan bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2, kepada KPPBB/KPP Pratama diminta untuk tidak menerbitkan :

  1. Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB);
  2. Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan PBB dan BPHTB (SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB) untuk tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan PBB (SPM-BP-PBB) bagian Daerah.
4. tindak lanjut terhadap KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB dan SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB yang sudah diterbitkan untuk bulan Januari dan Pebruari 2008 agar dikoordinasikan dengan KPPN mitra kerja masing-masing KPPBB/KPP Pratama.
5. Para kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama diminta untuk :

  1. mensosialisasikan pemindahan kewenangan pengadministrasian bagi hasil penerimaan PBB dan BPHTB tersebut ke Pemerintah Daerah di wilayah kerja masing-masing;
  2. memantau penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan data penerimaan pada bank persepsi mitra kerja;
  3. tetap fokus pada tugas pengamanan rencana penerimaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
  5. Kepala BiroHukum Departemen Keuangan;
  6. Kepala Biro HumasDepartemen Keuangan;
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ/2008