Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.34/1992

Menunjuk Surat Edaran No : SE-20/PJ.34/1991 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar Competent Authority dari Negara-negara treaty, dengan ini diberitahukan bahwa Vice Director of Federal Tax Administration Swiss dalam suratnya tanggal 22 Oktober 1992 melalui Kedutaan Besar Swiss di Jakarta memberitahukan bahwa Director of Federal Tax Administration sebagai pejabat yang berwenang (Competent Authority) dari Pemerintah Swiss telah mendelegasikan wewenangnya untuk menandatangani surat keterangan mengenai residensi Wajib Pajak (the certificate of domicile/residence) kepada “the Cantonal Authorities” (foto copy pendelegasian wewenang tersebut terlampir). Hal ini berarti untuk Negara Swiss, pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan residensi Wajib Pajak adalah Director of Federal Tax Administration dan the Cantonal Tax Authorities. Dengan demikian, jika Wajib Pajak Swiss menyampaikan surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani the Cantonal Authority, maka surat keterangan tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority dari Swiss.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 22/PJ.34/1992