Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 235/PJ./2001

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada
    tanggal 1 Januari 2001.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 235/PJ./2001