Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2003

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJ0P atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2002 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tanggal 23 April 2002.

Sehubungan dengan hal tsb di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2003 dengan penjelasan sbb.:

  1. Yang dimaksud dengan :
  2. 1.1. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
    1.2.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya.

    1.3.

    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab).

    1.4.

    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sesuatu tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

    1.5. Gerbang tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.6. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yanq melintas sungai, jurang atau jalan lainnya.
    1.7.

    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

    1.8.

    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.

    1.9. Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi.

  3. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh perusahaan pengelola jalan tol.

  4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

  5. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana tercantum pada lampiran II.

  6. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan lain diluar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

  7. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-,masing NJOP Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini dan segera menyampaikan salinan SPPT tsb ke Direktorat PBB & BPHT8.

  8. Untuk memudahkan PT Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan untuk kepentingan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajib pajak sebelum tanggal 17 Juni 2003.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tanggal 23 April 2002, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB dan BPHTB,

ttd.

S U H A R N O
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2003