Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 242/PJ.1/1998

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-175/PJ/1998 tanggal 21 Agustus 1998 tentang Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat, maka untuk menghindarkan keraguan perlu ditegaskan bahwa Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Saudara bersama-sama dengan Surat Edaran tersebut, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 242/PJ.1/1998