Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.1/UP.73/2001

Sehubungan dengan banyaknya surat mengenai pengusulan peserta Diklat Ujian Dinas Tingkat II bagi pegawai yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I (III/d) yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, bersama ini diberitahukan :

  1. Sesuai dengan ketentuan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I (Ill/d) dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi setelah memenuhi syarat yang ditentukan dan lulus Ujian Dinas Tingkat II, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tersebut atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.

  3. Pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 menyatakan bahwa kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan Penata Tingkat I (Ill/d) bagi pegawai yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV.

  4. Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 disebutkan bahwa bagi pegawai yang menjabat eselon IVa, jenjang pangkat tertinggi yang diberikan adalah Penata Tingkat I (Ill/d).

  5. Dengan demikian bagi pegawai yang telah menjabat eselon IVa dan berijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi dikarenakan terbentur ketentuan pasal 8 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 mengenai eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.1/UP.73/2001