Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ./2006

Dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan pajak, dibangun suatu sistem informasi yang menampilkan kebenaran atau ketidakbenaran data keuangan Wajib Pajak yang disebut dengan sistem BLIP. Sistem ini dapat diakses melalui jaringan yang tersedia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh para pengguna yang memiliki otoritas. Pemanfaatan sistem BLIP diatur sebagai berikut:

  1. UMUM
    1. Output BLIP merupakan indikasi awal adanya ketidakbenaran pengisian SPT Wajib Pajak atau pembayaran/pelunasan pajak. Oleh karena itu output BLIP masih perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengungkapkan permasalahan tersebut.
    2. Output BLIP mengikuti perkembangan perubahan formula yang dipakai oleh sistem BLIP dengan menyandingkan data kuantitatif Wajib Pajak yang relevan sehingga diperoleh output berupa daftar masalah-masalah ketidaksesuaian atas data yang disandingkan tersebut.
    3. Indikasi yang disajikan dalam bentuk output BLIP merupakan penyandingan antara SPT yang telah direkam dan data referensi yang kualitasnya sangat tergantung pada hasil perekaman oleh KPP. Oleh karena itu dalam hal KPP tidak melakukan perekaman sebagaimana mestinya, indikasi yang disajikan oleh BLIP akan terpengaruh.
  2. AKSES BLIP
    1. Otorisasi untuk mengakses BLIP diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP dalam bentuk username dan password;
    2. Pihak-pihak yang diberi otorisasi sebagaimana pada angka 1 dapat mengusulkan pejabat-pejabat tertentu dalam lingkungan kerjanya untuk diberi otorisasi dalam mengakses BLIP dengan membuat usul kepada Direktur Informasi Perpajakan;
    3. Username dan password akan langsung di non-aktifkan pada saat pejabat yang diberi otorisasi sebagaimana pada angka 1 dan 2 dimutasi.
    4. Username dan password baru akan diberikan kepada pejabat baru sesuai dengan jabatannya.
  3. PEMANFAATAN DATA BLIP
    1. Formulasi BLIP
      Untuk pertama kali, formula BLIP disusun sebagaimana tercantum pada aplikasi BLIP di portal DJP. Selanjutnya Direktorat Informasi Perpajakan akan mengkoordinasikan penyusunan formula BLIP tersebut.
    2. Tindak Lanjut Oleh KPP
      1. Memantau output BLIP melalui sistem BLIP.
      2. Melakukan penelitian internal atas output BLIP yang memiliki potensi untuk menambah penerimaan, yakni dengan melakukan uji silang antara dokumen-dokumen sumber yang saling disandingkan.
      3. Membuat Surat Himbauan Pembetulan SPT untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dalam hal diyakini bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar dan terdapat potensi penerimaan. Contoh Surat Himbauan Pembetulan SPT terdapat dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
      4. Membuat Uraian Penelitian Pemanfaatan Data BLIP.
        Catatan:
      5. Uraian Penelitian harus menggambarkan aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan dalam meneliti perbedaan-perbedaan yang disajikan data BLIP.
        Penelitian diawali dengan penelitian internal. Dalam hal berdasarkan penelitian internal dapat diyakini bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajibannya dengan benar, maka peneliti dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut ditutup.
        Apabila berdasarkan penelitian internal diperoleh indikasi bahwa Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka harus dilakukan himbauan kepada Wajib Pajak.
        Respon dari Wajib Pajak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya Wajib Pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan, maka surat pemberitahuan tersebut diproses sesuai dengan tatacara penerimaan SPT. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan, KPP menindaklanjuti sanggahan tersebut untuk meyakini kebenarannya antara lain dengan cara meneliti hasil perekaman SPT atau data internal lainnya.
        Dalam hal respon dari Wajib Pajak berupa sanggahan dan setelah dilakukan penelitian tidak dapat diyakini kebenarannya atau Wajib Pajak tidak menyampaikan respon atas surat himbauan yang telah dikirimkan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan.
      6. Kasus yang disajikan dalam BLIP ditutup dengan alasan:
      7. Berdasarkan penelitian internal, ternyata Wajib Pajak telah melakukan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku;
        Berdasarkan respons yang diterima dari Wajib Pajak, Wajib Pajak telah melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya dengan benar; atau
        Berdasarkan data tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

    3. Pelaporan oleh KPP
      KPP Membuat Laporan Triwulanan atas Tindak Lanjut Data BLIP per Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Informasi Perpajakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Untuk Laporan Triwulanan periode bulan Oktober, November, dan Desember 2006, batas akhir penyampaian tersebut adalah 31 Januari 2007.

  4. PENGAWASAN
    1. Di tingkat KPP.
      Kepala Kantor mengawasi:
      1. Setiap data BLIP yang disajikan telah ditindaklanjuti.
      2. Kebenaran pengisian Uraian Penelitian Pemanfaatan Data BLIP.
    2. Di tingkat Kantor Wilayah DJP.
      Kepala Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan atau Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi pada Kanwil Modern mengawasi:
      1. Tindak lanjut atas data BLIP oleh masing-masing KPP di wilayah kerjanya.
      2. Melakukan sampling atas Uraian penelitian yang dibuat oleh KPP. Sampling dalam hal ini harus meliputi seluruh KPP di wilayah kerjanya.
    3. Di tingkat Kantor Pusat
      1. Direktorat Informasi Perpajakan
        Memantau kegiatan akses data BLIP pada Kanwil DJP, KPP dan Karikpa serta petugas pengguna output BLIP di lingkungan Kantor Pusat.
      2. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan
        Memantau tindak lanjut pemanfaatan data BLIP, termasuk melakukan koordinasi dalam uji petik pemanfaatan BLIP ke KPP-KPP.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

ttd
DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ./2006