Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/2003

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemusatan PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui elektronik (e-filling), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filling) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPnBM on line.

  2. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filling).

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya dengan menggunakan Media Elektronik berupa Diskette, Digital Data Storage (DDS), atau Digital Audio Type (DAT) dan Compact Disk tidak termasuk yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN dan PPnBM secara on line, sehingga atas Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana pabrik terletak.

Demikian untuk menjadi perhatian.

Direktur Jenderal,

ttd,

Hadi Poernomo
NIP.060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.52/2003