Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2004

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-162/PJ./2004 tanggal 27 Oktober 2004 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Masa Pajak Oktober 2004 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

(1)

Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan cuti bersama tanggal 17, 18, 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat) kewajiban Perpajakan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.

(2)

Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tsb di atas, untuk kewajiban perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, Pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004.

(3)

Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dari penyampaian laporannya dilakukan paling lambat pada tanggal 22 November 2004.

Demikian disampaikan untuk dapat disosialisasikan secepatnya kepada Wajib Pajak dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2004