Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2005

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tentang Tata Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Penghapusannya, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/PJ./2005 tersebut merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, kode 2 (dua) digit pertama menggunakan angka tertentu. Untuk tahap awal, kode yang digunakan adalah “17”, “18”, “19”, “27”, “28”, dan “29”.

  3. Direktorat Informasi Perpajakan mengirimkan Daftar Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP Secara Jabatan beserta Surat Keterangan Terdaftar kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait pada minggu pertama bulan berikutnya setelah penerbitan NPWP.

  4. Terhadap Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara Jabatan:
    1. untuk sementara waktu tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penelitian atau pemeriksaan, kecuali atas permohonan Wajib Pajak atau atas perintah Direktur Jenderal Pajak;
    2. dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, agar tidak diterbitkan STP sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  5. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atas NPWP yang diterbitkan secara jabatan melalui:
    1. Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) agar diterima oleh Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan atau Bidang Pelayanan dan Penyuluhan;
    2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar diterima oleh Seksi Tata Usaha Perpajakan melalui Tempat Pelayanan Terpadu;
    3. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) agar diterima oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi melalui Tempat Pelayanan Satu Tempat;
    4. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) agar diterima Sub Bagian Tata Usaha;
    5. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) agar diterima Kepala Kantor.
  6. Selanjutnya materi sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan ke Kantor Pusat DJP melalui portal (intranet), sedangkan dokumen sanggahan dari Wajib Pajak diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  7. Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 belum mempunyai fasilitas intranet, maka sanggahan tersebut diteruskan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  8. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan sanggahan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala Kantor Wilayah diwajibkan membuat laporan mingguan ke Kantor Pusat up. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan, paling lambat hari Selasa minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran 1.

  9. Kepala kantor unit kerja penerima sanggahan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b, c, d, dan e diwajibkan membuat laporan mingguan ke Kantor Wilayah atasannya paling lambat hari Senin minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran 2.

  10. Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, penanganan sanggahan tersebut agar dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ./2005