Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.311/1993

Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, perihal tersebut di atas (Lampiran I). Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan tersebut, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, mulai tahun pajak 1993 wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan untuk menghitung penghasilan netto adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yang peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebasnya kurang dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setahun.
  2. Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan nettonya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh formulir permohonan terlampir (Lampiran II) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, khusus untuk tahun pajak 1993 harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Nopember 1993.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk dapat disampaikan kepada para Wajib Pajak dilingkungan masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
NIP 060041162

Tembusan Kepada Yth :

  1. Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak;
  2. Para Direktur/Kapus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.311/1993