Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.533/1996

Sehubungan dengan keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 359/KMK.04/ 1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989, bersama ini disampaikan tembusan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT PI untuk menjadi perhatian.
Selain itu, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Pos di wilayah masing-masing untuk mengamankan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

  2. Memantau peredaran Benda Meterai di wilayah kerja masing-masing, baik penjualan maupun pemakaian Benda Meterai desain 1989 yang telah dicabut dari peredaran tersebut.

  3. Senantiasa mengawasi dan mengantisipasi kemungkinan beredarnya Benda Meterai palsu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.53/1996 tanggal 13 Mei 1996.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.533/1996