Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/1991

Dalam rangka penyampaian informasi data penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 yang cepat dan akurat kepada instansi yang terkait dan penyusunan realisasi penerimaan PBB periode April 1990 s/d Maret 1991, baik SKB maupun APBN, dengan ini disampaikan kepada Saudara hl-hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka tutup tahun anggaran 1990/1991 diminta agar pembagian Hasil Penerimaan PBB khusus untuk bulan Maret, disamping yang dilaksanakan pada tanggal 5, 15 dan 25, atau setiap hari Jum’at bagi yang melaksanakan SISTEP agar dilakukan juga oleh Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal KPKN khusus PBB/Bank Operasional V PBB pada tanggal 31 Maret 1991. Untuk itu agar Saudara segera menghubungi Bank Koordinator dan Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal KPKN khusus PBB/Bank Operasional V PBB setempat.

  2. Agar segera mengirimkan lebih awal Laporan Perkembangan Penerimaan PBB (KPL. KP. PBB. 6. 2) ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusannya ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dan selambat-lambatnya tanggal 15 April 1991 telah kami terima.

  3. Disamping itu agar angka realisasi penerimaan PBB yang Saudara laporkan dicocokkan dengan angka penerimaan PBB pada KPKN setempat.

  4. Fasilitas faksimile (bagi KP. PBB yang sudah memiliki) hendaknya dipergunakan dalam penyampaian data dimaksud. Penyampaian dengan fasilitas lain yang cepat seperti telegram, Pos (Pelayanan Pos Patas) juga sangat dianjurkan.

Demikian untuk perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/1991