Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/1994

Sehubungan dengan akan dimulainya perhitungan pengenaan PBB Pertambangan Migas tahun fiskal 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Agar Saudara segera melaksanakan pendataan atas objek pajak Pertamina Unit Pemasaran, Unit Pengolahan dan Unit Eksploitasi/Produksi di wilayah kerja Saudara.
  2. Bagi KP.PBB yang mempunyai objek pajak sebagaimana butir 1 diatas, diminta agar segera mengirimkan usul perhitungan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir Juni 1994, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terutama tanah kosong, tanah lain-lain dan bangunan hendaknya dilaksanakan secara wajar, sesuai keadaan di lapangan dengan tidak mengabaikan prinsip penilaian;
    2. Perhitungan pengenaan PBB yang Saudara usulkan, hendaknya tidak di informasikan terlebih dahulu kepada pihak III/Pemda Dati II sebelum mendapat persetujuan dari Direktorat PBB.
  3. Sedangkan untuk objek pajak dalam rangka Kontrak Produksi Sharing (KPS) baik yang terletak di daratan (on shore), lepas pantai (off shore) dan hasil produksi seperti tahun-tahun yang lalu akan disentralisir oleh Direktorat PBB dan hasilnya akan dikirimkan kemudian kepada Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.6/1994