Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ/2004

Sesuai dengan pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap pegawai negeri sipil wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.

  • Sesuai dengan Pasal 2 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga rahasia negara atau jabatan dengan sebaik-baiknya.

  • Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

  • Dengan ini ditegaskan bahwa, semua data elektronik Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak merupakan informasi yang bersifat rahasia dan dapat digolongkan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan.

  • Pengungkapan data elektronik Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak kepada pihak lain harus mengacu pada ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  • Apabila terjadi penyimpangan terhadap kewajiban untuk menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan terkait dengan data elektronik tersebut, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Melakukan penelitian pendahuluan/pemeriksaan untuk mengenakan sanksi hukuman disiplin kepegawaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan ketentuan lainnya.
    2. Memindahkan pejabat/pegawai yang terlibat ke posisi yang tidak terkait dengan data elektronik Wajib Pajak.
  • Sanksi hukuman disiplin kepegawaian yang dikenakan terhadap pejabat/pegawai yang melakukan penyimpangan terhadap kewajiban untuk menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan adalah sebagai berikut :
    1. Kepada pejabat/petugas yang lalai akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30.
    2. Dilakukan berulang, dikenakan sanksi hukuman disiplin yang setingkat lebih tinggi dari hukuman sebelumnya.
    3. Dilakukan dengan sengaja, maka pejabat/petugas yang bersalah akan diserahkan penanganan hukumnya pada pihak yang berwajib (dalam hal ini pihak kepolisian).
  • Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

    Direktur Jenderal,

    ttd

    Hadi Poernomo
    NIP. 060027375

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ/2004