Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.24/1984

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984 tentang “Pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang-barang dari luar negeri oleh dan untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api” untuk Saudara ketahui dan dipergunakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT MPO,

ttd

Drs. HASANOEDIN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.24/1984