Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/1996

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996 perihal Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata orang pribadi atau badan tersebut tidak melakukan kewajiban PPN (tidak/kurang bayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP-PPN/KBa-96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996.

  2. Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan, yang berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1994 seharusnya terhutang PPN.
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak melaksanakan kewajiban PPN (tidak/kurang membayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBa-96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1996 tanggal 12 Februari 1996.

  3. Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

  4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.52/1996 (SERI PPN 30-95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.52/1996