Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ/2008

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak atas Tanah untuk Peningkatan Akses Permodalan, bersama ini disampaikan peraturan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam petunjuk teknis tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Direktorat JenderalPajak, yaitu :
    1. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Provinsi antara lainterdiri dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    2. Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Provinsi bertugas melakukan koordinasi dankonsolidasi perencanaan, dan pelaksanaan program dengan instansi terkait di lingkunganprovinsi wilayah kerjanya;
    3. Pasal 6 ayat (1) huruf e angka 4, mengatur bahwa susunan anggota Pokja Kabupaten/Kotaantara lain terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama atau Kepala Seksi Keberatan danPengurangan KPPBB;
    4. Pasal 6 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota bertugas melaksanakansosialisasi program kepada dinas/instansi terkait, perbankan, aparatur kecamatan dan desa/kelurahan, gerakan koperasi dan lintas pelaku lainnya, serta UMK debitur/calon debiturperbankan/koperasi yang agunannya belum bersertipikat.
    5. Pasal 9 huruf b, mengatur bahwa Usaha Mikro dan Kecil Peserta Program memperoleh fasilitasdalam bentuk pengurangan BPHTB dengan cara mengajukan permohonan kepada KepalaKPPBB/KPP Pratama setempat sesuai peraturan perundang-undangan;
    6. Pasal 12 mengatur bahwa Pokja Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi program kepadaperbankan, koperasi, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil,perikanan, kecamatan, desa/kelurahan, dan Usaha Mikro dan Kecil debitur/calon debiturperbankan atau pemangku kepentingan lain.
  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pelayanan serta mendukung program dimaksud,diminta kepada Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPPBB/KPP Pratama agar :
    1. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kanwil BPN, Kantor PertanahanKabupaten/Kota, dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, danPemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
    2. Melaksanakan sosialisasi bersama Pokja terkait dengan pemberian fasilitas BPHTB kepadaPeserta program berupa :
      1) NPOPTKP paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keduaatas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata CaraPenentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB;
      2) Pemberian pengurangan BPHTB sebesar 75% dari pajak yang terutang sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 Huruf a angka 1 dan Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri KeuanganNomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006, danaturan pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Mei 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Ditjen Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ/2008