Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.32/1986

Sehubungan masih banyaknya pertanyaan mengenai Jasa Pemborongan dalam rangka penyiapan lahan untuk pertanian atau pemukiman transmigrasi, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pekerjaan penyiapan lahan adalah bukan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal8 juncto Pasal 1 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dan karenanya atas jasa penyiapan lahan tidak dikenakan PPN.

  2. Pekerjaan pembuatan jembatan, jalan desa, jalan poros dan gorong-gorong merupakan Jasa Kena Pajak dan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan bahan baku, bahan pembantu dan peralatan perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan penyiapan lahan tersebut pada butir 1 tidak dapat dikreditkan, sedang Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan Jasa Kena Pajak tersebut pada butir 2 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.

  4. Untuk dapat memisahkan kedua kegiatan tersebut di atas (pekerjaan yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN serta Pajak Masukannya), maka Pengusaha Kena Pajak (Kontraktor) harus menyelenggarakan pencatatan dalam pembukuan secara jelas dan terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.32/1986