Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.4/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga resmi pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994,subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.

  2. Pengertian badan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak termasuk lembaga struktural resmi Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

  3. Suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktural resmi pemerintah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

    1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan lain-lain.
    2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    3. Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
    4. Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah;
  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas :

    1. apabila suatu badan/lembaga memenuhi syarat-syarat dimaksud pada butir 3 diatas maka tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan.
      Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan/lembaga tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, dan oleh sebab itu tidak dipotong atau dipungut PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 tahun 1994.
    2. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka badan/lembaga tersebut adalah subjek pajak Pajak Penghasilan.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada instansi, badan serta lembaga resmi pemerintah
di wilayah Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 28/PJ.4/1996