Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ./2006

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pada Direktorat PPN dan PTLL, khususnya Sub Direktorat PPN Perdagangan serta pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dalam hal pembuatan laporan yang berkaitan dengan bidang PPN Perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem, Bentuk dan Jenis Laporan Bidang Operasional dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khusus mengenai Bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, terdapat kewajiban pembuatan laporan PPN yang secara rutin dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Terdapat beberapa laporan yang dibuat secara rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak, yang kemudian dikompilasi oleh Kantor Wilayah, dan selanjutnya dikirim dalam bentuk laporan triwulan ke Direktorat PPN dan PTLL, yang saat ini sudah tidak relevan.
    Laporan-laporan dimaksud adalah:
    1. KPL.KPP.5.10-96 dan KPL.KW.5.10-96 mengenai Daftar 50 Pengusaha Kena Pajak Besar Tetap;
    2. KPL.KPP.5.11-96 dan KPL.KW.5.11-96 mengenai Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPnBM oleh Bendaharawan dan Badan Tertentu;
    3. KPL.KPP.5.12-96 dan KPL.KW.5.12-96 mengenai Daftar Impor BKP/JKP Tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah.
    1. Pembuatan Daftar 50 Pengusaha Kena Pajak Besar Tetap dan Laporan Pemungutan dan Penyetoran PPN/PPnBM oleh Bendaharawan dan Badan Tertentu oleh unit-unit kerja tersebut di atas sudah tidak relevan karena data/informasi yang berkaitan dengan laporan dimaksud sudah dapat diakses dengan cepat melalui intranet DJP.
    2. Sedangkan pembuatan Daftar Impor BKP/JKP Tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sudah tidak relevan karena fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sudah tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, guna mengurangi beban kerja KPP dan Kantor Wilayah, serta untuk mengurangi beban administrasi Direktorat PPN dan PTLL, kewajiban pembuatan 3 (tiga) laporan PPN tersebut dihapuskan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ./2006