Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.6/2001

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2001 besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP ditetapkan secara regional. Dalam pelaksanaannya, besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setempat sangat bervariasi, yaitu NJOPTKP terendah sebesar Rp.0 (nol rupiah) untuk Kabupaten Lampung Tengah, dan tertinggi Kabupaten Kepulauan Riau sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan NPOPTKP selain waris/hibah wasiat terendah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan tertinggi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Propinsi DKI Jakarta.

Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2002 efektif hanya tinggal 2 bulan lagi maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000);

  2. Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);

  3. Kantor Pelayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 kepada Kantor Wilayah DJP setempat untuk ditetapkan;

  4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 pada akhir tahun 2001 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB;

  5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah yang berbatasan dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP (terlampir daftar besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2001 per Kabupaten/Kota).

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.

A. n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 29/PJ.6/2001