Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ./2007

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yangmengikat Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sertadalam pergaulan hidup sehari-hari.
  2. Untuk dapat memahami makna yang terkandung dalam butir-butir Kode Etik Pegawai DirektoratJenderal Pajak secara lebih baik, maka disusun Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai DirektoratJenderal Pajak (Panduan Kode Etik).
  3. Panduan Kode Etik berisi penjabaran, penjelasan atau penegasan atas butir-butir kewajiban danlarangan yang tercantum dalam Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Panduan Kode Etik merupakan panduan bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakanKode Etik serta dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik.
  5. Segala ketentuan atau pedoman pelaksanaan Kode Etik yang telah diterbitkan di lingkungan DirektoratJenderal Pajak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentangKode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
  6. Apabila terdapat hal-hal khusus yang belum ditegaskan dalam Surat Edaran ini, akan dilakukanpenegasan lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ./2007