Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.52/1996

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor/Pemanfaatan BKP tidak berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa – 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.

  2. Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN Tahun 1984 sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang PPN Tahun 1994 seharusnya terutang. Apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang agar diterbitkan surat ketetapan pajak menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBTa – 96 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1996 tanggal 15 Juli 1996.

  3. Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

  4. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor : SE-05/PJ.52/1996 (Seri PPN 30 – 95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.52/1996