Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1987

Mengingat bahwa sampai dengan tanggal 31 Maret 1987 belum seluruh Wajib Pajak menerima informasi tentang batas waktu mengenai pemberitahuan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta (revaluasi) sebagaimana dimaksud dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987, sehingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut dipandang kurang cukup, maka bersama ini ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian surat pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut dirubah menjadi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1987 dengan catatan bahwa kewajiban penyampaian “Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987” tetap harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1987 (yaitu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1986).

Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1987