Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1988

Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialist).Dengan perkataan lain, undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui pemerintah tersebut.

Untuk jelasnya bersama ini kami lampirkan copy surat Menteri KeuanganRepublik Indonesia tersebut.

Demikian agar saudara maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.22/1988