Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.43/1998

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan kegiatan tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu, yang di potong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah :
    1. uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
    2. uang pesangon;
    3. hadiah dan penghargaan sehubungan perlombaan;
    4. honorarium atau komisi yang dibayar kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

  2. Besarnya tarif pemotongan adalah sebagai berikut :
    1. atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas dipotong pajak sebesar :

      1)

      10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

      2)

      15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

      Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya Rp 8.640.000,00 (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang, maka dikecualikan dari pemotongan pajak.
      Contoh :

      1. Arman pegawai PT. Surya terhitung mulai tanggal 1 Februari 1999 berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun. Arman menerima uang tebusan pensiun sebesar Rp 35.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh dana pensiun PT. Surya yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dana Pensiun PT Surya wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas uang tebusan pensiun tersebut sebesar : 15% x Rp 35.000.000,00 = Rp 5.250.000,00.

      2. Amat pegawai PT. Maju terhitung mulai tanggal 1 Maret 1999 berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun. Amat menerima uang tebusan pensiun sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayarkan sekaligus oleh dana pensiun PT. Surya yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Karena jumlahnya tidak melebihi Rp. 8.640.000,00 maka atas uang tebusan pensiun yang dibayarkan kepada Amat tidak dipotong PPh Pasal 21.

    2. atas penghasilan bruto sebagaimana di maksud dalam angka 1 huruf b diatas dipotong pajak sebesar :

      1)

      10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah);

      2)

      15% (lima belas persen) dari jumlah bruto apabila penghasilan bruto lebih dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

      Dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud di atas jumlahnya Rp 17.280.000,00 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau kurang, maka dikecualikan dari pemotongan pajak.
      Contoh :

      1. Budiman pegawai PT. Sentosa mulai tanggal 1 April 1999 berhenti bekerja dan menerima pesangon sebesar Rp 40.000.000,00. PT. Sentosa wajib memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas pesangon tersebut sebesar : 15% x Rp 40.000.000,00 = Rp 6.000.000,00.

      2. Subroto pegawai PT. Indah mulai tanggal 1 April 1999 berhenti bekerja dan menerima pesangon sebesar Rp. 15.000.000,00. Karena jumlah yang dibayarkan masih kurang dari Rp 17.280.000,00 maka atas pembayaran pesangon tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.

    3. atas penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
      Contoh :
      1. Rudy seorang pemain golf profesional pada bulan Maret 1999 menjuarai turnamen golf yang diselenggarakan oleh suatu asosiasi bisnis di Jakarta. Rudy menerima hadiah sebesar Rp. 250.000.000,00. Terhadap hadiah tersebut maka panitia penyelenggara wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar : 15% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 37.500.000,00.

      2. Adrian adalah seorang petenis professional. Pada bulan Juli 1999 dia menjuarai turnamen tenis Jepang terbuka dan menerima hadiah sebesar US$ 250,000 dari penyelenggara pertandingan.
        Ketentuan pemotongan pajak atas hadiah sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 adalah ditujukan bagi perlombaan yang diadakan di Indonesia. Oleh karena itu atas hadiah yang diterima di luar negeri tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Namun demikian penghasilan sebesar US$ 250,000 tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
        Apabila di Jepang penghasilan sebesar US$ 250,000 telah dikenakan pajak, maka pajak tersebut merupakan kredit pajak sesuai ketentuan sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 24 Undang-undang PPh.

    4. atas penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

  3. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.43/1996 tanggal 14 Februari 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 598/KMK.04/1994, dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

  4. Ketentuan tersebut mulai berlaku atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.43/1998