Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.5/1989

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 yang antara lain mengatur bahwa semua penyerahan jasa terutang PPN kecuali jasa yang dikecualikan, serta mengingat masih banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai masalah jasa di bidang perhotelan kiranya perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam penjelasan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dijelaskan bahwa persewaan ruangan di hotel, motel dan rumah penginapan termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan misalnya ruangan yang dipakai untuk keperluan tamu yang menginap dikecualikan dari pengenaan PPN. Namun jasa seperti persewaan ruangan untuk tempat tinggal yang bersifat permanen/semi permanen (apartement, flat) dan ruangan kantor dikenakan PPN.

  2. Dari ketentuan yang tercantum dalam butir 1 diatas maka Jasa Perhotelan yang terutang PPN adalah:
    2.1. Persewaan ruangan yang dilakukan oleh perusahaan perhotelan untuk kepentingan perkantoran dan ruangan lainnya yang penggunaannya tidak terkait dengan kegiatan pelayanan tamu (penginap) hotel
    2.2. Persewaan apartement/flat yang merupakan usaha sampingan dari hotel untuk penyewa ruangan yang bersifat penghunian secara lebih permanen.

Demikian, penegasan ini hendaknya diberitahukan kepada semua pihak yang berkepentingan.

MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 34/PJ.5/1989