Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.41/1998

Sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ/1998 tanggal 12 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, bersama ini diberikan beberapa penegasan untuk pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Perubahan Besarnya Angka Prosentase Norma
    1.1.

    Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Tata Cara Pembuatan Catatan bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Netto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

    No. Wilayah Semula Menjadi
    1.
    2.
    3.
    10 Ibukota Propinsi
    Kota propinsi lainnya
    Daerah lainnya
    40
    37,5
    35
    45
    42,5
    40

    1.2.

    Besarnya Norma Penghasilan Netto untuk jenis usaha dokter sebagaimana tercantum pada nomor urut 170, kode. 0221 pada Lampiran II Keputusan Direktur Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

    No. Wilayah Semula Menjadi
    1.
    2.
    3.
    10 Ibukota Propinsi
    Kota propinsi lainnya
    Daerah lainnya
    42,5
    40
    37,5
    47,5
    45
    42,5

  2. Saat Mulai Berlaku
    2.1.

    Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.1. berlaku mulai tahun pajak 1999 dan seterusnya.

    2.2.

    Prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto yang baru sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. berlaku mulai tahun pajak 1998 dan seterusnya.

  3. Sosialisasi
    Penyebar luasan atau pemberitahuan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut kepada masyarakat terutama kepada para dokter dapat dilakukan antara lain dengan cara :
    3.1.

    Melampirkan Surat Edaran ini dalam SPT Tahunan PPh para dokter yang akan dikirim atau diberitahukan pada saat menyampaikan surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan.

    3.2.

    Kerjasama dengan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat untuk melakukan penyuluhan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.41/1998