Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.43/2000

Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi bukan pegawai tetap, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 20 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan KEP-235/PJ/1999 tanggal 17 September 1999 dinyatakan bahwa Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing (MLM)

  2. Kepada Pemotong Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan.

  3. Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.

  4. Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.

  5. Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.

  6. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.

  7. Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.

  8. Penggunaan Stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3).

  9. Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan wajib membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang berkenaan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.43/2000