Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.6/2002

Sejak tahun pajak 2001 besar NJOPTKP PBB dan NPOPTKP BPHTB ditetapkan secara regional. Pada tahun 2002, besar NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sangat bervariasi seperti ditunjukkan oleh tabel berikut :

No. NJOPTKP/NPOPTKP 2002 Terendah Tertinggi
_____________________________________________________________________________________________
1. NJOPTKP Rp. 2.000.000,00 – Kb. Lahat
– Kb. Pandeglang
– Kb. Lebak
Rp. 12.000.000,00 – Kb. Karimun
2. NPOPTKP selain
waris/hibah wasiat
Rp. 5.000.000,00 – Kb. Boalemo
– Kb. Donggala
– Kb. Toli-Toli
– Kb. Poso
– Kb Morowali
– Kb. Banggai
– Kb. Banggai Kepulauan
Rp. 50.000.000,00 – DKI Jakarta
3. NPOPTKP waris/
hibah wasiat
Rp. 30.000.000,00 – Kb. Magetan
– Kb. Bolaang Mongondow
– Kb. Sangihe Talaud
Rp. 300.000.000,00 Sebanyak 94 Kabupaten/Kota

Daftar NJOPTKP dan NPOPTKP per Kabepaten/Kota Tahun 2002 selengkapnya terlampir.

Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2003 efektif tinggal 2 bulan lagi dan pada tahun 2002 telah terbentuk cukup banyak Kabupaten/Kota dan Propinsi baru, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan Pemerintah Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2000);
  2. Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);
  3. Kantor Palayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk menetapkan;
  4. Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 pada akhir tahun 2002 atau atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
  5. Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatadan dalam hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.
  6. Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP untuk tahun 2003, tidak perlu diterbitkan SK Kakanwil DJP yang baru.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 36/PJ.6/2002