Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.34/1985

Untuk menjamin agar uang lelang dapat dibayar tepat pada waktunya oleh yang memenangkan lelang, maka di persyaratkan kepada peserta lelang untuk memberikan uang jaminan penawaran lelang yang diterima sebelum lelang tersebut, dan dikembalikan seketika setelah lelang.

Selama ini atas penerimaan uang jaminan tersebut tidak dilakukan pencatatan. Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan pemeriksaan pada suatu Kantor Lelang, menyatakan bahwa seyogyanya penerimaan uang jaminan lelang tersebut ditata usahakan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka untuk selanjutnya diminta kepada Saudara supaya membuat catatan atas setiap penerimaan uang jaminan lelang pada Daftar Uang Jaminan menurut contoh terlampir.

Daftar uang jaminan lelang tersebut di atas, diminta agar dilampirkan pada Risalah Lelang yang bersangkutan, sehingga dengan demikian dapat diketahui penyelesaian dari uang jaminan pada setiap pelelangan.

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 37/PJ.34/1985