Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.1/UP.90/1999

Sehubungan dengan belum selesainya proses administrasi SKPP gaji dan pemberian biaya perjalanan dinas bagi para pegawai yang ditempatkan di luar wilayah DKI Jakarta sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.1/UP.53/1999 tanggal 1 Maret 1999 perihal pemindahan para pegawai lulusan DPT III Dasar Perpajakan tahun anggaran 1998/1999 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Bagi para pegawai dimaksud, pelaksanaan tugas pada unit kerja baru diubah menjadi paling lambat tanggal 20 Maret 1999.

  2. Apabila sampai batas waktu tersebut di atas yang bersangkutan belum melaksanakan tugas, diminta agar Saudara segera menyampaikan laporan kepada Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.1/UP.90/1999