Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.53/2002

Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak Eksportir yang merasa tidak puas dengan jangka waktu penyelesaian restitusi yang dirasakan terlalu lama serta memohon untuk mendapat pelayanan restitusi yang relatif cepat, maka perlu disebarluaskan informasi mengenai Wajib Pajak yang dapat meminta Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan jangka waktu pelayanan yang relatif cepat. Dengan ini, diinstruksikan kepada para Kepala KPP dan Kepala Kapenpa untuk :

  1. Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak atas :
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ/2000 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak yang memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  1. Mengumumkan informasi mengenai Wajib Pajak Patuh sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Edaran ini, dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan.

  2. Secara rutin mengawasi penyelesaian permohonan restitusi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada para Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 39/PJ.53/2002