Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.4/1996

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 Tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
    1. Obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia;
    2. Bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli;
    3. Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga dibawah nominal yang dibayar oleh pembeli.
  2. Bunga obligasi adalah berkenaan dengan obligasi yang bunganya dibayarkan (lazimnya secara periodik) selama jangka waktu obligasi. Bunga ini merupakan penghasilan bagi pembeli obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pada saat dijual kembali. Dalam hal obligasi konversi, termasuk dalam pengertian bunga adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga pasar saham pada saat konversi dilakukan. Diskonto obligasi adalah berkenaan dengan obligasi yang selama jangka waktu obligasi tidak ada pembayaran bunga. Diskonto ini pada dasarnya adalah bunga atas obligasi yang diperhitungkan dengan harga obligasi pada waktu dijual. Diskonto obligasi merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi pada saat terjadinya transaksi jual beli, termasuk pada waktu penawaran umum perdana (Initial Public Offering).

  3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

  4. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi adalah:
    1. 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam Negeri;
    2. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar Negeri.
  5. Pengenaan PPh atas bunga atau diskonto obligasi dilakukan dengan cara pemotongan oleh :
    1. Penerbit Obligasi pada saat jatuh tempo bunga obligasi atau pada saat penjualan obligasi dengan (perhitungan ) diskonto;
    2. Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana pada saat menjual kembali obligasi dengan (perhitungan) Diskonto kepada pihak lain;
    3. Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana pada saat membeli kembali obligasi dengan (perhitungan) bunga dari pihak lain.
  6. Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 5, apabila bunga atau diskonto obligasi diterima atau diperoleh :
    1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
    2. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
    3. reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
    4. badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
  7. Dalam hal penerbit obligasi membayar atau terutang bunga kepada pemegang obligasi yang membeli obligasi dari pihak-pihak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 6, pemotongan PPh oleh penerbit obligasi hanya dilakukan atas jumlah bunga yang sebenarnya dinikmati oleh pemegang obligasi. Untuk dapat melakukan perhitungan tersebut, pemegang obligasi wajib menunjukkan kepada penerbit obligasi bukti yang menyatakan saat perolehan obligasi tersebut dari pihak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas.

  8. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b dan huruf c, dilakukan atas dasar jumlah diskonto yang dinikmati oleh pihak pembeli obligasi dengan diskonto, atau atas dasar jumlah bunga yang dinikmati oleh pihak penjual obligasi dengan bunga tersebut.

  9. Atas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi, Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas wajib :
    1. Memberikan Bukti Pemotongan PPh yang bersifat final kepada pihak yang dipotong dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
    2. menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
    3. melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas bunga atau diskonto obligasi.
  10. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.4/1996