Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1994

Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.6/1994