Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ/2000

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain :

  1. Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.

  2. Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.

  3. Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ/2000