Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.24/1985

Bersama ini kami sampaikan surat edaran nomor SE-33/PJ.24/1985 tanggal 30 September 1985 tentang Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor yang merupakan Surat Edaran Seri PPh Pasal 22.

Surat Edaran Seri PPh Pasal 22 yang menyangkut pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari importir kepada indentor tersebut adalah khusus yang berkenaan dengan inden yang dilakukan melalui cabang importir di luar Inspeksi Pajak domisili.

Demikian untuk dapat dipergunakan sebagai pegangan yang menyeluruh dengan Surat Edaran – Surat Edaran Seri yang sama.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.24/1985