Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.43/1998

Sehubungan dengan telah diterbitkannya keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang “Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak” dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang “Bagian Penghasilan” Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan”, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998, faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua pertiga) kali.

  2. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas adalah :
    1. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
    2. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    3. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
    4. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998, batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya tidak lebih dari Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

  4. Atas penghasilan bruto berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif sebesar 10% .
    Contoh :
    Amat pegawai harian menerima upah harian yang dibayarkan secara harian sebesar Rp. 25.000,00 sehari, dalam satu bulan takwim penghasilan Amat tersebut tidak melebihi Rp. 240.000,00, maka atas penghasilan Amat tersebut dipotong PPH Pasal 21 sebesar 10% X (Rp.25.000,00 – Rp. 24.000,00) = Rp. 100,00 (harian).

  5. Apabila jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas dalam satu bulan takwim melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah), maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

  6. Dalam hal penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dan tidak diterapkan ketentuan butir 5 di atas, tetapi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP.

  7. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak berlaku untuk penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang atau petugas dinas luar asuransi.

  8. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.43/1995 tanggal 20 April 1995 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

  9. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Demikianlah untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.43/1998