Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.43/2001

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.43/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang Perlakuan Pemotongan PPh atas Diskonto SBI yang dimiliki oleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan, bersama ini kami sampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 antara lain :
    1. Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga diskonto SBI yang diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto SBI yang diterbitkan oleh kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar;
    2. Permohonan SKB diajukan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/ tabungan/SBI dan wajib pajak dilampiri antara lain dengan fotocopy sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI dimaksud. dengan demikian, permohonan SKB yang tidak dilampiri dengan fotocopy sertifikat/bilyet/buku deposito/ tabungan/ SBI tidak dapat diterima;
    3. Dalam hal Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SKB Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas, maka Bank Indonesia/Bank Lainnya wajib melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana Pensiun yang bersangkutan;
    4. Masa berlaku SKB adalah 3 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan kembali.
  2. Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2001 ditegaskan bahwa dalam hal Dana Pensiun kemudian dapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk kembali.

  3. Bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001 terdapat masalah sehubungan dengan mekanisme transaksi pembelian SBI sebagai berikut :

    1. Bilyet Depo Simpanan SBI (BDS-SBI) diterbitkan setelah diketahui jumlah SBI yang dimenangkan dalam lelang oleh Dana Pensiun;
    2. Pada saat penerbitan BDS-SBI, BI langsung melakukan pemotongan PPh final atas diskonto SBI tersebut, karena Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SKB Pemotongan PPh dimaksud;
    3. Di lain pihak, KPP hanya dapat memberikan SKB Pemotongan PPh atas Diskonto SBI kepada Dana Pensiun antara lain apabila melampirkan BDS-SBI.
    Dengan demikian, SKB tidak dapat diajukan sebelum BI melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI. Dengan kata lain, SKB diterbitkan setelah pemotongan PPh dilakukan.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan restitusi yang dilakukan oleh Dana Pensiun atas pemotongan PPh atas diskonto SBI yang tanggal penerbitan SKB-nya adalah setelah tanggal pemotongan PPh tersebut dilakukan, dapat dikabulkan.

Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.43/2001