Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.6/1999

Sehubungan dengan kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemetaan dan Geomatika, Direktorat PBB merencanakan bekerja sama dengan Fakultas Teknik Geodesi Universitas Gajah Mada (UGM) untuk melaksanakan Program Alih Jalur Teknik Geodesi tingkat Strata I (S-1). Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kerjasama tersebut direncanakan dimulai pada tahun ajaran 1999/2000 dengan peserta sebanyak 5 orang hasil tes seleksi yang akan segera dilaksanakan;

  2. Pegawai yang diperkenankan untuk diusulkan sebagai peserta seleksi adalah pegawai di Lingkungan Direktorat PBB dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Lulusan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi PBB/Pajak dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 (dibuktikan dengan transkip nilai) atau Lulusan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi PBB/Pajak yang telah mengikuti Pelatihan Pemetaan dan Pengukuran di UGM atau ITB dan memperoleh peringkat terbaik (peringkat satu sampai tiga);
    2. Usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 1999 bagi calon peserta dari Lulusan Diploma III PBB/Pajak dengan Indeks Prestasi minimal 3,00 yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pemetaan dan Pengukuran di UGM atau ITB;
    3. Minimal mempunyai pangkat/golongan II/b (Pengatur Muda Tk. I);
    4. Direkomendasi oleh Pejabat Eselon III atasan pegawai yang bersangkutan;
    5. Usulan calon peserta tes seleksi harus dikirimkan ke Direktur PBB paling lambat tanggal 9 Juli 1999 dengan melampirkan :
      Foto copy ijazah dan transkip nilai Program Diploma III Keuangan Spesialisasi PBB/Pajak bagi calon peserta yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pemetaan dan Pengukuran di UGM atau ITB; atau,
      Foto copy ijazah Program Diploma III Keuangan Spesialisasi PBB/Pajak dan sertifikat tanda lulus Pelatihan Pemetaan dan Pengukuran di ITB atau UGM bagi calon peserta yang berasal dari tiga peringkat terbaik Pelatihan Pemetaan dan Pengukuran di UGM atau ITB;
      dari calon peserta tersebut;

  3. Peserta pendidikan diwajibkan mengikuti Program Matrikulasi sebanyak dua belas SKS (enam mata kuliah) selama dua bulan dan menempuh 65 SKS (23 mata kuliah) selama dua tahun;

Demikian disampaikan untuk disampaikan kepada pegawai yang memenuhi persyaratan di atas.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.6/1999