Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.43/2001

Untuk menunjang tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan tertib administrasi di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di seluruh Indonesia. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perekaman atas setiap laporan beserta lampiran yang disampaikan oleh Wajib Pajak, sehingga dari data tersebut dapat dilakukan penggalian potensi pajak yang lebih efisien dan efektif serta mempermudah konfirmasi yang diperlukan pihak lain.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal yang wajib dilakukan sehubungan dengan perekaman oleh Kantor Pelayanan Pajak atas SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir F.1.1.32.01) oleh SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak:

  1. Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya sesuai dengan menu yang ada dalam SIP, yaitu :
    1. Perekaman induk SPT (Formulir 1721);
    2. Perekaman Lampiran I (Formulir 1721 A) yang terdiri dari:
      – lampiran I-A (Formulir 1721-A1)
      – lampiran I-B (Formulir 1721-A2);
    3. Perekaman lampiran II (Formulir 1721-B);
    4. Perekaman lampiran III (Formulir 1721-C).
  2. Perekaman SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, yaitu:
    1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
    2. Surat Setoran Pajak;
    3. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26;
    4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.

Proses perekaman tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas serta berkesinambungan sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Khusus untuk perekaman SPT Masa PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas mulai dilaksanakan untuk SPT Masa Januari 2002. oleh karenanya diperlukan pengawasan yang lebih intensif dari kepala seksi terkait.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 43/PJ.43/2001