Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.53/1995

Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-03/PJ.53/1995 tanggal 5 September 1995 perihal Cara Pelunasan Sementara Bea Meterai, bersama ini disampaikan penjelasan tambahan bahwa pemeteraian kemudian tanpa sanksi dapat dilakukan untuk dokumen yang mengalami keterlambatan pemeteraian karena tidak tersedianya benda meterai di wilayah KPP setempat, dengan terlebih dahulu Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Penyuluhan Pajak menerbitkan Surat Permintaan Pemeteraian Kemudian Tanpa Sanksi kepada Kantor Pos tempat akan dilakukannya pemeteraian kemudian tersebut.

Cara-cara pelunasan sementara Bea Meterai untuk dokumen yang tidak mengalami keterlambatan pemeteraian tetap berpedoman pada Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.53/1995