Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.6/2003

Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SIG PBB, pada tahun anggaran 2002 yang lalu Direktorat PBB dan BPHTB telah mengalokasikan dan mendistribusikan masing-masing satu buah scannerkepada setiap Bidang PBB Kanwil DJP di seluruh Indonesia. Selanjutnya dengan mempertimbangkan volume pekerjaan di setiap Kantor Pelayanan PBB, faktor aksesibilitas setiap Kantor Pelayanan PBB ke Kanwil DJP yang bersangkutan, serta dengan memperhatikan faktor pemerataan di setiap wilayah, maka pada tahun 2003 Direktorat PBB dan BPHTB kembali mengalokasikan scanner dan plotterkepada Bidang PBB Kanwil DJP dan beberapa Kantor Pelayanan PBB. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut :

  1. Distribusi scanner dan plotterkepada Bidang PBB Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB hingga tahun 2003 adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran 1;
  2. Alokasi tersebut tidak membatasi penggunaannya khusus untuk kantor yang bersangkutan;
  3. Kantor Pelayanan PBB yang tidak mendapatkan alokasi, dapat meminjam, menggunakan, dan memanfaatkan peralatan dimaksud untuk tujuan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SIG PBB dengan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan Bidang PBB Kanwil DJP atau Kantor Pelayanan PBB terdekat yang mendapatkan alokasi;
  4. Para Kepala Bidang PBB dan Kepala Kantor Pelayanan PBB diharapkan dapat memanfaatkan alokasi peralatan dimaksud secara efektif, efisien, dan optimal, serta bertanggung jawab terhadap penjagaan dan pemeliharaannya;
  5. Apabila terjadi kerusakan pada scanner dan plotter dimaksud harap menghubungi pihak penyedia barang yaitu PT. Datascrip, Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Bandar Kemayoran Jakarta 10610, Telp. 021-6544515, Fax 021-654811, 6544812, 654813, contact person Ir. Soebekti Daryatmono, dengan tembusan disampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB u.p. Kasubdit Pendataan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jendera,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.6/2003