Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.43/1995

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Asabri (persero)Nomor: S-370/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (foto copy surat terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

  1. Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT. Asabri (persero)selanjutnya disebut “THT-PT. Asabri (persero)” pada dasarnya sama dengan “THT-Taspen” yaitu suatu program yang berkaitan dengan usia pensiun dan program asuransi (antara lain asuransi kematian). Dengan demikian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas gaji bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan ABRI sepanjang yang menyangkut mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-PT. Asabri (persero)) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut :

    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

    1. Penghasilan bruto sebulan (yaitu penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan gaji);
    2. Dikurangi :

      b.1.

      Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum diperkenankan Rp. 54.000,00 sebulan);

      b.2.

      Iuran pensiun;

    3. Penghasilan netto sebulan (a-b);
    4. Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari penghasilan neto pada huruf c dikalikan 12 dikurangi PTKP.
  2. Adapun pembayaran “THT-PT.Asabri (persero)” oleh PT. Asabri (persero)kepada para pensiunan atau yang berhak menerima “THT-PT. Asabri (persero)”, diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran “THT-Taspen” di lingkungan Pegawai Negeri Sipil.
    Dengan demikian pada saat “THT-PT. Asabri (persero)” dibayarkan oleh PT. Asabri (persero)kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas “THT-PT. Asabri (persero)” tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga :

    3.1.

    apabila kepada penerima “THT-PT. Asabri (persero)” telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%, PT. Asabri (persero)wajib mengembalikan kepada yang berhak;

    3.2.

    PPh Pasal 21 atas pembayaran “THT-PT. Asabri (persero)” yang telah dipotong dan disetor ke Bank Persepsi oleh PT. Asabri (persero)akan dikembalikan.
    Dalam pelaksanaannya pengembalian tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 PT. Asabri (persero)mulai bulan Oktober 1995 dan seterusnya sehingga menjadi nihil.

  4. Bagi Pemegang Kas ABRI pembayar gaji yang pajaknya ditanggung negara, yang telah terlanjur mengurangkan “THT-PT. Asabri (persero)” dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka :

    mulai bulan Oktober 1995 agar menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan menghitung PPh Pasal 21 yang terutang serta mencantumkan dalam daftar gaji;

    atas “THT-PT. Asabri (persero)” yang telah terlanjur dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk pembayaran gaji bulan Januari s.d. September 1995, Pemegang Kas ABRI wajib melakukan penyesuaian penghitungan PPh pada waktu menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun 1995 (pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan Desember 1995) dari setiap anggota ABRI dan PNS di lingkungan ABRI yang jumlah penghasilan nettonya melampaui PTKP.

    Selanjutnya Pemegang Kas ABRI memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 terutang tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.43/1995