Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.6/1998

Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. Salah satu produk yang keberadaanya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Untuk mendapatkan NJOP yang dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun material sebagai dasar penghitungan besarnya PBB terutang dan salah satu acuan dalam menentukan NPOP, maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan sehingga kebutuhan kwalitas dan kwantitas dapat dipenuhi. Namun demikian dalam perkembangannya tidak hanya cukup memenuhi kwalitas dan kwantitas saja, faktor ketepatan waktu yaitu tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari menjadi sesuatu yang mutlak adanya.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa NJOP diperoleh dari suatu rangkaian kegiatan pendataan, maka untuk dapat memenuhi kesiapan NJOP pada tanggal 1 Januari perlu disusun Jadwal Tahunan Kegiatan Pendataan yang merupakan pelengkap dari pedoman yang sudah ada dengan penekanan pada ketepatan waktu dalam pelaksanaannya.

  1. KEDUDUKAN DAN FUNGSI NJOP

    Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 NJOP digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut di atas tampak jelas bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar.

    Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya. Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas.

  2. SAAT PENETAPAN NJOP DAN KONDISI DI LAPANGAN

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 sampai dengan saat ini, NJOP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari ketersediaannya secara materil belum terpenuhi.

    Dalam praktek di lapangan amanat yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yaitu saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari baru dapat dilaksanakan sebatas formalitas.
    Kondisi yang demikian harus segera diakhiri karena selain untuk memenuhi ketentuan formal dan material dalam penetapan PBB juga terhadap transaksi peralihan hak yang terjadi pada bulan Januari atau Februari, apabila NJOP baru tersedia pada bulan Maret, maka kewajiban membayar BPHTB dan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat dipenuhi secara benar.

  3. JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN

    Dari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kondisi di atas terjadi secara akumulatif karena keterlambatan setiap institusi PBB (Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB) dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. Kurangnya koordinasi di antara komponen-komponen tersebut menimbulkan sikap saling menunggu dalam pelaksanaan pekerjaan pendataan dan penilaian PBB (keterlambatan alokasi dana BO, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan).

    Untuk menghindari kejadian tersebut, dipandang perlu untuk ditetapkan kerangka kerja pendataan dan penilaian yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka kerja ini berupa jadwal kegiatan pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB. Hal-hal pokok yang sangat perlu diperhatikan dari jadwal tahunan kegiatan adalah sebagai berikut :

    1. Kegiatan Penelitian Pendahuluan harus sudah dimulai awal bulan Januari yang dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan harus sudah selesai akhir bulan Pebruari, kemudian disampaikan ke Kanwil paling lambat minggu kedua bulan Maret sehingga kanwil berkesempatan untuk meneliti usulan rencana kerja yang persetujuannya harus sudah diterbitkan paling lambat akhir bulan April.

    2. Analisis usulan rencana kerja oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pada minggu ketiga dan keempat bulan Maret sebagai dasar dropping dana pada bulan April:

    3. Kegiatan Lapangan Pendataan dan Penilaian dimulai bulan Mei data harus sudah selesai akhir bulan Oktober, sehingga usulan SK Klasifikasi NJOP harus sudah diterima Kanwil paling lambat akhir bulan November dengan maksud agar Kanwil berkesempatan menganalisa usulan klasifikasi NJOP dan sudah dapat menerbitkan Surat Keputusannya akhir bulan Desember yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya:

    4. Jadwal kegiatan Pendataan dan Penilaian ini mulai berlaku sejak tahun fiskal 1999 untuk kegiatan pendataan yang dibiayai dengan sumber dana Biaya Operasional (BO), sedangkan untuk kegiatan sejenis dengan sumber dana lain pada tahap awal sedapat mungkin menyesuaikan dan untuk selanjutnya harus berpedoman kepada jadwal ini. Untuk memudahkan pemahaman dapat dilihat jadwal terlampir (Lampiran 1);

    5. Sebagai bahan Kanwil untuk menganalisa usulan Klasifikasi dan Besarnya NJOP seperti dimaksud pada angka 3 di atas, terlampir disampaikan Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Usulan Klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran 2.

  4. JADUAL TAHUNAN KEGIATAN ADMINISTRASI PBB

    Apabila tahapan-tahapan kegiatan pendataan dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan administrasi lainnya seperti:

    1. Cetak massal SPPT, STTS dan DHKP,
    2. Penyampaian keberatan dan pengurangan,
    3. Penyelesaian proses keberatan dan pengurangan,
    4. Pengiriman himbauan pembayaran kepada wajib pajak,
    5. Pemberitahuan jatuh tempo,
    6. Kegiatan penagihan akhir;
    7. Pelayanan melalui PST, dll.
      akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan jadwal tahunan kegiatan administrasi PBB sebagaimana terlampir (lampiran 3).
  5. TUJUAN

    Hasil akhir yang diharapkan dengan di pedomaninya jadwal tahunan kegiatan sebagaimana dimaksud pada romawi III adalah terciptanya prosedur kegiatan pendataan dan penilaian yang teratur dan terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu, andal, mutakhir, dan dapat di pertanggungjawabkan, pemenuhan amanat Undang-Undang secara formal material. penyederhanaan administrasi PBB, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, dan pada akhirnya akan meningkatkan realisasi potensi/penerimaan PBB dan pajak-pajak yang berhubungan dengan NJOP.

  6. KETENTUAN PERALIHAN

    Sebagai tahap awal pelaksanaan Surat Edaran ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    Penyusunan usulan Rencana Kerja kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sumber dana BO tahun 1999/2000 dan seterusnya harus diselesaikan paling lambat akhir Februari dan harus sudah disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur PBB, paling lambat akhir minggu kedua bulan berikutnya (Maret);
    Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB sebagai dasar alokasi dana BO;
    Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditambah dengan ringkasannya sesuai formulir pada Lampiran 4;
    Kegiatan Penelitian Pendahuluan dan Penyusunan Rencana Kerja kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sumber dana 130 tahun 1999/2000 mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan dibiayai dengan M.A. 05410 atau sisa dana BO 1998/1999. Untuk selanjutnya biaya kegiatan tersebut dialokasikan dari dana BO dropping, terakhir dalam tahun anggaran, yang bersangkutan (bulan Juli);

  7. PENUTUP

    Dalam pelaksanaan kerangka kerja sebagaimana dimaksud, diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya sehingga akan meningkatkan tertib administrasi PBB pada umumnya. Untuk itu diminta komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan, peningkatan koordinasi antar dan intern pihak-pihak yang terkait, serta pengelolaan peralatan dan perlengkapan PBB secara optional sebagai unsur pendukung pekerjaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.6/1998