Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.43/1998

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1998 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, disebutkan bahwa ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh pemerintah diberlakukan ketentuan khusus (special treatment/lex specialis). Dengan demikian, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh pemerintah.

  2. Dengan demikian bagi Wajib Pajak yang atas imbalannya dikenakan PPh Final tetapi kemudian dipotong sesuai dengan Kontrak Karya, maka perlakuan perpajakannya adalah sebagai berikut :

    dalam hal pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya lebih besar dari PPh Final yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 sebesar PPh yang telah dipotong dikurangi dengan PPh Final yang seharusnya terutang.

    dalam hal pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya lebih kecil dari PPh Final yang seharusnya terutang, maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh yang kurang dibayar sebesar PPh Final yang seharusnya terutang dikurangi dengan pemotongan PPh sesuai Kontrak Karya.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.43/1998