Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.53/1996

Tata cara baru pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pemberian izin pencetakan tanda lunas Bea Meterai masih tetap diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, sesuai dengan butir 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986.

  2. Untuk pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dalam masa transisi hingga tanggal 2 Maret 1997, tetap berlaku tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989. Mulai Tanggal 22 Maret 1997, pencetakan lain selain Perum Peruri tidak diijinkan lagi mencetak tanda lulus Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro.

  3. Adapun tata cara pengajuan izin pencetakan tanda lunas Bea Meterai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 217/KMK.01/1996 adalah sebagai berikut :

    3.1

    Bank pemesan harus terlebih dahulu menyetorkan pembayaran di muka Bea Meterai sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) untuk setia lembar cek atau bilyet giro dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak KP PDIP 5.1-95 dengan kode jenis pajak 0133.

    3.2

    Berdasarkan Surat Setoran Pajak tersebut, Bank pemesan melaksanakan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek atau bilyet giro kepada Perum Peruri.

    3.3.

    Lembar ke-1 dari Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut, bersama dengan formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Cek atau Bilyet Giro yang telah diisi, disampaikan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

    3.4.

    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menerbitkan ijin pencetakan tanda lunas Bea Meterai dengan membubuhkan pada setiap lembar cek atau bilyet giro kata-kata “Bea Meterai Lunas tanggal……” (diisi dengan tanggal setoran). Pelaksanaan pembubuhan tanda lunas Bea Meterai tersebut di atas hanya dilakukan oleh Perum Peruri, baik untuk cek atau bilyet giro yang blankonya dicetak oleh Perum Peruri sendiri maupun untuk cek atau bilyet giro yang blankonya dicetak oleh percetakan lain di luar Perum Peruri.

    3.5.

    Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 217/KMK.01/1996,Perum Peruri berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala setiap akhir bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya mengenai pencetakan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya , dengan melampirkan tindasan Berita Acara mengenai serah terima cek atau bilyet giro dari Perum Peruri kepada bank pemesan.

  4. Pelunasan Bea Meterai atas Cek atau bilyet giro dengan cara lain selain dengan cara pencetakan tanda lunas Bea Meterai sebagaimana diuraikan di atas, masih dapat dilakukan, yaitu dengan menggunakan meterai tempel atau menggunakan mesin teraan meterai sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989.

  5. Untuk pencetakan saham, obligasi, dan sertifikat atau lainnya yang sejenis oleh percetakan lain selain Perum Peruri, pelunasan Bea Meterainya dapat menggunakan mesin teraan meterai atau menggunakan meterai tempel atau dengan pencetakan tanda lunas Bea Meterai oleh Perum Peruri.

  6. SSP Lembar ke-3 dari penyetoran Bea Meterai untuk pencetakan tanda lunas Bea Meterai supaya disampaikan langsung ke KPP tempat Bank pemesan terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut pada butir 6 di atas mencocokkan SSP lembar ke-3 dengan SSP Lembar ke-2 yang diterima dari KPKN. Dalam hal terdapat ketidak cocokan, supaya menghubungi dan meminta penjelasan kepada bank penerima setoran dimaksud. Demikian pula apabila Lembar ke -2 yang semestinya diterima dari KPKN tetapi tidak juga kunjung diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menghubungi bank penerima setoran tersebut.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 47/PJ.53/1996